Judi Haram, Apapun Nama dan Bentuknya
Imam Az-Zamakhsyari dalam Tafsir al-Kasyaf berkata: Dapat digolongkan sebagai maisir, segala macam permainan perjudian seperti dadu, catur, dsb. Nabi Saw pernah bersabda: “Awaslah kamu terhadap dua permainan yang mencela, karena sesungguhnya keduanya termasuk judinya orang asing”. (HR. Ibnu Mardawaih, Ahmad dan Bukhari dari Ibnu Mas’ud)
Dan dari Ali r.a. (ia berkata): Sesungguhnya dadu dan catur itu termasuk judi.
Dan Ibnu Sirin (juga) berkata: Setiap sesuatu yang mengandung bahaya, maka ia adalah judi.
Al-Alusi berkata: Tergolong maisir, segala macam permainan judi seperti dadu, catur dan lain-lainnya, sehingga mereka menggolongkan permainan anak-anak seperti permainan buah pala, dsb.
Adapun permainan dadu maka telah menjadi ijma’ atas haramnya, karena Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa bermain dadu maka benar-benar telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Imam Syafi’i membolehkan permainan catur dengan syarat-syarat sebagaimana disebutkan Fakhurrazi, yaitu ia mengatakan: Imam asy-Syafi’i berkata: Apabila permainan catur tanpa pertaruhan, tanpa omongan yang melampaui batas, dan tidak sampai melalaikan shalat, maka tidak haram dan tidak termasuk maisir (judi), karena judi ditandai adanya pembayaran uang atau pengambilan uang, sedang hakekat permainan catur tidak demikian, maka ia tidak termasuk judi. [SR]
