Jika Paginya Sudah Shalat Ied, Apakah Siangnya Masih Harus Shalat Jumat?

 Jika Paginya Sudah Shalat Ied, Apakah Siangnya Masih Harus Shalat Jumat?

Jamaah shalat Idulfitri di Jl Matraman, Jaktim. [foto: Republika]

JIKA mengikuti Muhammadiyah, yang menetapkan awal bulan hijriyah berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, maka 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Artinya, pada pagi hari digelar shalat Idulfitri, dan siang harinya akan ada shalat Jumat.

Pertanyaannya, apakah orang yang telah melaksanakan shalat Idulfitri pada pagi hari Jumat, pada siangnya masih diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat ataukah boleh tidak melaksanakan Jumatan tetapi mengganti shalat Zuhur seperti biasa?

Menurut Muhammadiyah, seperti tercantum dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, Shalat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan Shalat Id seperti pada hari Jumat, 1 Syawal 1444H/21 April 2023 akan datang dapat diganti dengan Shalat Zuhur.

Rukhsah untuk tidak menghadiri Jamaah Shalat Jumat pada hari Jumat yang bersamaan dengan Idulfitri atau Iduladha berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:

“Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah Saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah Saw Shalat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: “Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan Shalat Jumat. Barangsiapa yang ingin Shalat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang.” [HR aṭ-Ṭabarani].

“Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah Saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah Saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan Shalat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barangsiapa yang ingin Shalat bersama kami, silakan.” [HR Abu Dawud dan disahihkan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

Berdasarkan keterangan dua hadis di atas, apabila telah melaksanakan Shalat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur empat rakaat seperti biasa. Namun, jika ada yang ingin melaksanakan Shalat Id kemudian juga Shalat Jumat juga diperbolehkan.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × three =