Jelang Pemilu 2024, Menag Yaqut Aktifkan Kembali BKM

 Jelang Pemilu 2024, Menag Yaqut Aktifkan Kembali BKM

Presiden Jokowi saat membuka Rakernas BKM di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Kedua, menyiapkan sinergi program untuk program kerja dan pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM. Regulasi yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.

“Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI),” jelasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + sixteen =