Jaringan Gusdurian Desak RI Mundur dari ‘Board of Peace’ Besutan Donald Trump
Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid
Yogyakarta (Mediaislam.id)–Jaringan Gusdurian secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap keterlibatan Pemerintah Indonesia dalam Board of Peace (Dewan Perdamaian), sebuah inisiatif internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Jaringan ini menilai partisipasi Indonesia melanggar amanat konstitusi dan hanya melegitimasi kepentingan sepihak kekuatan global.
Inisiatif Board of Peace diluncurkan Trump pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss, dengan klaim sebagai solusi penyelesaian konflik Israel-Palestina dan pembangunan kembali Gaza. Namun, Jaringan Gusdurian menengarai adanya agenda imperialisme di balik bungkus perdamaian tersebut.
Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menegaskan bahwa rancangan dewan tersebut disusun secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Palestina.
”Tidak ada satu pun wakil Palestina yang duduk di dalam dewan tersebut. Rencana ini hanya akan menghasilkan perdamaian semu tanpa kemerdekaan dan harga diri bagi Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri,” ujar Alissa dalam pernyataan resminya di Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
Selain masalah inklusivitas, Jaringan Gusdurian menyoroti tiga poin krusial.
Pertama, lemahnya mandat hukum. Inisiatif ini dianggap tidak memiliki landasan hukum internasional yang jelas dan justru melemahkan peran PBB.
Kedua, pelanggaran konstitusi. Keterlibatan Indonesia dinilai bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menjunjung penghapusan penjajahan.
Ketiga, masalah prosedural. Sesuai Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional yang berdampak luas pada beban keuangan negara seharusnya mendapatkan persetujuan DPR.
Menyikapi situasi tersebut, Jaringan Gusdurian mengeluarkan lima poin tuntutan utama bagi pemerintah dan masyarakat.
Pertama, menolak total Board of Peace karena dianggap sebagai upaya dominasi politik imperial.
Kedua, mendesak Pemerintah RI segera menarik diri agar tetap setia pada prinsip politik bebas aktif.
Ketiga, mendorong penguatan mekanisme PBB, seperti Dewan HAM, yang dinilai lebih transparan dan berpihak pada rakyat Palestina.
Keempat, mengajak masyarakat sipil untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan amanah konstitusi.
Kelima, menyerukan dukungan berkelanjutan bagi perjuangan bangsa Palestina melawan genosida.
”Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi, sebagaimana yang sering dinyatakan oleh Gus Dur. Indonesia tidak boleh menjadi pemberi legitimasi bagi penindasan yang berlangsung di Palestina,” tegas Alissa.*
