Jangan Paksa Anak Perempuan Menikah dengan Lelaki Pilihanmu
Ilustrasi
Apabila seorang janda dikawinkan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, maka pernikahan batal. Begitu juga apabila seorang perawan dinikahkan tanpa dimintai izin, maka dia berhak memilih, bisa meneruskan atau membatalkannya.
Pada masa Nabi pernah terjadi hal itu. Khansa’ binti Khudam (dia seorang janda) telah dinikahkan oleh ayahnya, lalu dia menolaknya dan datang kepada Rasulullah. Akhirnya, beliau membatalkannya.
Seorang wanita juga pernah datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya untuk menghilangkan aibnya.” Kemudian beliau menyerahkan masalah tersebut kepadanya.
Lalu wanita tersebut berkata, “Aku membolehkan apa yang diperbuat ayahku, tetapi aku ingin mengajarkan kepada semua wanita bahwa ayah tidak memiliki hak apa-apa.”
Hal ini jelas merupakan kebebasan, kemuliaan, dan pengakuan yang sangat besar pada diri dan hak wanita dalam menerima atau menolak lelaki yang melamarnya.
“Kebebasan, kemuliaan, dan pengakuan tersebut diberikan pada masa wanita diperjualbelikan seperti barang warisan, dikutuk di kuil-kuil, dan harga dirinya tidak dihargai sama sekali,” pungkas Thariq dalam penjelasannya. [SR]
