Jangan Mengemis
Pengemis
Dr Yusuf Al Qaradhawi dalam kitabnya “Al Halal wal Haram fil Islam” menyebutkan, Rasulullah Saw mengukur keadaan darurat dan berkebutuhan sesuai dengan kadarnya. Barangsiapa yang berada dibawah tekanan kebutuhan yang amat mendesak sehingga terpaksa meminta-minta dan memohon bantuan kepada pemerintah atau perseorangan maka tidak berdosa dia melakukannya. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya meminta-minta yang dilakukan oleh seseorang itu berarti mencakar (melukai) wajahnya sendiri. Barangsiapa yang mau, silahkan menetapkan luka itu pada wajahnya; dan barangsiapa hendak meninggalkannya, silahkan meninggalkannya, kecuali seseorang yang meminta sesuatu kepada pihak penguasa atau meminta untuk suatu urusan yang tidak didapat dengan jalan lain.” (HR Abu Daud dan Nasai)
Dari Abu Bisyr, Qabishah bin al-Mukhariq ra, di berkata: “Saya menanggung suatu beban yang berat, kemudian saya datang kepada Rasulullah Saw untuk meminta. Maka beliau menjawab, “Tunggulah di sini sehingga datang sedekah kepada kami, maka akan kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu.
“Kemudian beliau bersabda, “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal dilakukan kecuali oleh salah seorang dari ketiga orang ini, yaitu: (1) Seseorang yang menanggung suatu beban yang berat; maka halal baginya utuk meminta-minta sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, dan setelah itu dia berhenti. (2) Orang yang ditimpa bahaya yang membinasakan hartanya; maka halal baginya untuk meminta-minta sehingga dia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya; dan (3) Orang yang ditimpa suatu kemiskinan sehingga ada tiga orang yang berpikiran sehat dari kaumnya, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya….selain itu, maka meminta-minta itu wahai Qabishah, adalah haram. Siapa yang memakan hasilnya berarti makan barang haram.” (HR Muslim, Abu Daud dan Nasai). Wallahu a’lam bisshawab. [SR]
