Jakarta Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Lima Kali Berturut-turut pada 2018-2022

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, pada Rabu (14/12) di Tangerang, Banten.
Jakarta (MediaIslam.id) – Pemprov DKI Jakarta berhasil mempertahankan prestasi sebagai Badan Publik Informatif selama 5 (lima) tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2022.
Penghargaan ini diperoleh dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, pada Rabu (14/12) di Tangerang, Banten.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Raides Aryanto menjelaskan, berbagai upaya terus dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penguatan terhadap akses informasi publik melalui digitalisasi informasi, serta berbagai inovasi pelayanan informasi publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Raihan ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap enam indikator yaitu sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi, strategi, dan digitalisasi. Keenam indikator tersebut telah kita terapkan dan berjalan dengan baik hingga saat ini,” ujar Raides di Jakarta, Rabu (14/12/2022) lalu.
Lebih lanjut, Raides mengatakan, pengembangan website resmi https://ppid.jakarta.go.id dan aplikasi mobile PPID Provinsi DKI Jakarta dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik dan mengajukan permohonan informasi.
Begitu juga pelayanan informasi publik selama masa Pandemi COVID-19 melalui website resmi https://corona.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang dilengkapi dengan berbagai data dan layanan digital terkait penanganan COVID-19, seperti informasi harga pangan, informasi lokasi fasilitas umum di DKI Jakarta, hingga informasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Untuk memberantas informasi hoaks yang beredar, kanal aduan dan klarifikasi Jakarta Lawan Hoaks (JalaHoaks) juga disediakan pada website jalahoaks.jakarta.go.id dan akun media sosial instagram @Jalahoaks. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan data terbuka melalui Portal Jakarta Open Data pada alamat data.jakarta.go.id, serta data berbasis geospasial yang dapat diakses masyarakat secara langsung melalui website jakartasatu.jakarta.go.id.
Guna memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik, Pemprov DKI Jakarta telah menyesuaikan standar pengumuman yang ramah disabilitas dan telah diaplikasikan dalam website resmi https://jakarta.go.id/ dengan adanya fitur khusus bagi penyandang disabilitas (Difable Accesibility Fitur).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) untuk memberikan akses informasi menggunakan bahasa isyarat pada kegiatan webinar, konferensi pers dan kegiatan lainnya.
“Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dalam bentuk edukasi literasi digital seperti Webinar Keterbukaan Informasi Publik, Forum Komunikasi PPID, Bimtek PPID, dan Webinar Literasi Digital untuk meminimalisir hoaks di Jakarta juga aktif dilakukan. Hal ini dilakukan dengan bersinergi dengan beberapa stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, CSO/LSM, akademisi, komunitas masyarakat, influencer, pelaku UMKM, dan dasawisma untuk penyebarluasan informasi yang lebih masif dan efektif,” tandasnya. []