Jadi Eselon I, Anggaran Ditjen Pesantren Naik 10 Kali Lipat
Wakll Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (Dok. Humas Kemenag)
Semarang (Mediaislam.id)–Kementerian Agama terus mempersiapkan pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Selain aspek regulasi, persiapan juga mencakup alokasi anggaran pada 2026.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa ada peningkatan signifikan dalam alokasi anggaran Ditjen Pesantren pada 2026. Rencana alokasi anggaran naik hingga 10 kali lipat dibanding saat pesantren hanya dikelola direktorat, satuan kerja setingkat eselon II.
Hal ini disampaikan Wamenag Romo Muhammad Syafi’i saat menjadi keynote speaker Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Ditjen Pesantren di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu (26/11/2025).
“Direktorat Pesantren itu dulu APBN-nya 1,2 triliun. Sekarang, setelah jadi Direktorat Jenderal Pesantren, rencana anggarannya hampir 13 triliun,” ujarnya.
“Dengan naiknya menjadi hampir 13 triliun, berarti pelayanan terhadap pesantren ke depan akan menjadi lebih baik lagi,” sambungnya.
Menurut Wamenag, ekosistem pesantren di Indonesia sangat besar. Saat ini terdapat lebih dari 42.300 pesantren, dengan 10 juta santri dan 1 juta kiai. “Dari 287 juta penduduk Indonesia, hampir 12 juta itu adanya di pesantren,” jelasnya.
Selain itu, Ditjen Pesantren juga akan membina Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an. Jumlahnya juga sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Terkait pendanaan pesantren, Wamenag menegaskan sifatnya yang sangat terbuka sebagaimana diatur dalam UU 18/2019, Perpres 82/2021, dan KMA 31/2020. “Sumber pendanaan pesantren itu bisa dari seluruh penjuru mata angin. Pertama kemandirian. Kedua, bisa dari pemerintah pusat, daerah, swasta, CSR perusahaan, sumbangan perorangan, asosiasi, dari dalam negeri bahkan luar negeri pun boleh,” paparnya. Namun ia menegaskan satu syarat penting: “Tidak mengganggu kemandirian pesantren.”
Wamenag juga menyoroti persoalan dana abadi pesantren yang saat ini masih tergabung dalam dana abadi Kementerian Pendidikan Tinggi. “Ada dana sekian triliun dialokasikan ke pesantren. Manfaat per tahunnya itu kurang lebih hampir 400 miliar, tapi yang pegang itu masih di Kemendikti,” ujarnya.
“Setelah keluar nanti SK Ditjen Pesantren, saya akan ke Kemendikti supaya dana abadi pesantren ini yang mengelola langsung Ditjen Pesantren,” sambungnya.
Wamenag menilai bahwa penguatan kelembagaan adalah fondasi penting bagi perjalanan pesantren ke depan. Ia percaya, dengan berdirinya Ditjen Pesantren, berbagai kebutuhan pesantren akan lebih terakomodasi melalui struktur yang tepat dan dukungan negara yang semakin nyata. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan atas peran besar pesantren dalam membangun bangsa.*
Sumber: Kemenag.go.id
