Islamofobia Akut, Austria Resmi Larang Siswi Dibawah 14 Tahun Berjilbab

 Islamofobia Akut, Austria Resmi Larang Siswi Dibawah 14 Tahun Berjilbab

Ilustrasi

Jakarta (Mediaislam.id) – Dewan Nasional Austria menyetujui larangan berjilbab bagi siswi di bawah 14 tahun di sekolah, Kamis (11/12/2025). Kebijakan kontroversial yang sarat semangat Islamofobia ini mendapat dukungan luas lintas partai.

Aturan itu melarang penutup kepala yang dikenakan “menurut tradisi Islam” di seluruh sekolah negeri maupun swasta, demikian dilaporkan kantor berita ORF.

Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah dikecualikan. Sanksi berupa denda €150 hingga €800 akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027.

Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak oleh aturan baru tersebut.

Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menuding jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak.

Pimpinan ÖVP menegaskan bahwa penegakan aturan bukan tanggung jawab guru; mereka hanya diwajibkan melapor kepada pihak sekolah.

Partai NEOS mendukung rancangan undang-undang itu dengan alasan perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr mengatakan aturan tersebut mendorong perkembangan pribadi siswi.

Partai FPO, yang sejak lama mendorong larangan itu, menyatakan masalah tersebut muncul akibat “imigrasi massal” dan menganggap jilbab sebagai simbol “Islam politik.”

Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau, meski mereka menyatakan memahami tujuan perlindungan yang diklaim pemerintah.

Wakil pemimpin fraksi Hijau, Sigrid Maurer, memperingatkan bahwa aturan ini mencerminkan larangan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan. “Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujarnya.

Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, menilai aturan itu menimbulkan “masalah konstitusi dan hak asasi.”

IGGO menolak pemaksaan, tetapi menegaskan wajib membela hak anak yang memakai jilbab secara sukarela.

Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim telah menyatakan akan menentang aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai larangan baru ini mengulang ketentuan yang dibatalkan pada 2020, ketika hakim menilai pembatasan tersebut berisiko meminggirkan siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.

Para ahli hukum mengatakan justifikasi baru pemerintah tetap lemah dan kecil kemungkinan dapat bertahan dalam uji materi Mahkamah Konstitusi. [Anadolu]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 1 =