Inilah Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi, ‘Mantan Ibu Mertua’ Termasuk?

Ilustrasi
2. Mahram selamanya (muabbad), yakni mereka yang haram dinikahi selamanya karena nasab (keturunan), pernikahan, dan persusuan.
Ibu mertua tergolong mahram selamanya (muabbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa : 23).
Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, ‘mantan menantunya’ atau ‘mantan mertua’ tetap menjadi mahramnya selamanya. Wallahu a’lam. [dbs]