Inilah Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi, ‘Mantan Ibu Mertua’ Termasuk?

 Inilah Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi, ‘Mantan Ibu Mertua’ Termasuk?

Ilustrasi

Sementara si anak baru menjadi haram karena ibunya sudah dicampuri, yaitu sebagaimana dikatakan oleh ayat di atas: “… yang kamu telah campuri mereka itu”.

Dari sini para Ulama’ beristimbat, sehingga membuat suatu kaidah pokok: “Akad atas anak perempuan menyebabkan haramnya ibu. Sedang bercampurnya dengan ibu menyebabkan haramnya anak”.

Haram Dinikahi untuk Sementara Waktu

Ayat al-Qur’an di atas juga memberi isyarat akan adanya perempuan-perempuan yang haram dikawin untuk sementara waktu. Mereka itu ada dua macam:

a). Memadu antara dua saudara, yaitu sebagaimana difirmankan Allah: “Dan (haram atas kamu) memadu antara dua saudara”,  dengan bibinya, baik dari bapak ataupun dari ibu, yaitu sebagaimana sabdanya: “Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Saw melarang memadu seorang perempuan dengan bibinya dari bapak dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu”.

Adapun hikmahnya, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas: “Rasulullah Saw melarang seorang laki-laki kawin dengan seorang perempuan bersama bibi dari bapak, atau bersama bibi dari ibu. Dan ia pun bersabda: Sesungguhnya kamu jika mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu memutus kekeluargaanmu.”

b). Kawin dengan istri orang lain atau perempuan yang masih dalam ‘iddah (dalam talak raja’i) sebagai melindungi hak suami. Sebagaimana firman Allah: “Dan (haram atas kamu mengawini) perempuan-perempuan yang bersuami”.

Apakah bercampur dengan ibunya istri (mertua) menyebabkan haramnya perkawinan?

Syekh Ali As-Shabuni mengatakan, para ulama berbeda pendapat tentang masalah seorang laki-laki yang berzina dengan ibunya istri atau anaknya (anak tiri), apakah ini bisa menyebabkan haramnya perkawinan atau tidak?

Abu Hanifah dan dua orang rekannya berpendapat: Menyebabkan haramnya perkawinan. Ini adalah dua pendapat Tsauri, Auza’i dan Qatadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 2 =