Inilah Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi, ‘Mantan Ibu Mertua’ Termasuk?

 Inilah Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi, ‘Mantan Ibu Mertua’ Termasuk?

Ilustrasi

Sedangkan dalam ayat di atas hanya menyebutkan: Ibu (yang menyusuinya) dan Saudara (perempuan sepersusuan). Ibu adalah pokok, sedang saudara adalah cabang.

“Dari situ cobalah perhatikan yang menyangkut semua pokok dan yang menyangkut semua cabang. Lalu hadits Nabi Saw di atas menjelaskan dengan nash yang jelas dan tegas,” kata Syekh Ali As-Shabuni.

Dalam hadits yang shahih, tentang hak perempuannya Hamzah, oleh Rasulullah Saw dikatakan, “Bahwa dia adalah anak perempuannya saudaraku sesusu.”

(3) Haram karena Semenda

Yang haram karena semenda (haram sebab ada hubungan pernikahan) oleh ayat di atas disebutkan ada empat, yaitu:

a. Istrinya bapak, sebagaimana firman Allah: “Dan jangan kamu mengawini perempuan yang pernah dikawini oleh bapak-bapakmu”.

b. Istrinya anak (menantu), sebagaimana difirmankan Allah: “Dan istri-istrinya anak-anakmu yang berasal dari sulbimu”.

c. Ibunya istri (mertua), sebagaimana difirmankan Allah: “Dan ibu-ibunya istrimu”.

d. Anak perempuannya istri, apabila ibunya (istri) itu telah dicampuri, sebagaimana firman Allah: “Dan anak-anak perempuannya istrimu yang berada di pangkuanmu yang sudah kamu campuri mereka itu. Tetapi jika belum kamu campuri mereka itu, maka tidak ada dosa atas kamu’”..

Yang pokok dalam masalah ini ialah, bahwa ibunya istri (mertua) itu menjadi haram semata-mata karena sudah ada akad nikah dengan anaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 1 =