Inilah Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi, ‘Mantan Ibu Mertua’ Termasuk?

Ilustrasi
MAHRAM adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi. Ketentuan mengenai mahram dijelaskan dengan panjang dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 22-23:
“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitabnya, “Tafsir Ayat Ahkam”, mengelompokkan menjadi tiga macam golongan perempuan yang haram untuk dinikahi, yakni 1) haram karena nasab, (2) haram karena persusuan, dan (3) haram karena semenda (kerabat karena hubungan perkawinan).
(1) Haram karena Nasab
Menurut ayat di atas, perempuan yang haram dikawin karena nasab itu ada tujuh golongan, yaitu: ibu, anak, saudara, bibi dari bapak, bibi dari ibu, keponakan dari saudara laki-laki, keponakan dari saudara perempuan. Semuanya ini haram dikawin untuk selama-lamanya.
Termasuk ibu, ialah nenek terus ke atas. Termasuk anak, ialah cucu sampai ke bawah. Termasuk saudara, ialah sekandung, sebapak dan seibu.
Termasuk bibi, ialah sampai ke atas baik dari ayah ataupun dari pihak ibu.
(2) Haram karena Susuan
Yang haram karena susuan inipun ada tujuh orang, seperti yang berlaku pada haram karena nasab. Ini didasarkan atas sabda Rasulullah Saw: “Haram karena susuan ialah apa-apa (perempuan) yang haram karena nasab”. (HR. Muslim).