Inilah 15 Rekomendasi MUI Terkait Konflik di Pulau Rempang

Rempang Eco City
Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi konflik yang terjadi antara warga masyarakat dengan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, dengan mengeluarkan tausiyah (rekomendasi) secara resmi.
Disebutkan, tausiyah ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen MUI untuk terus memberikan sumbangsih pemikiran dan langkah-langkah strategisnya sebagai perwujudan MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat), dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) yang ditujukan untuk mewujudkan MUI sebagai himaayatul ummah (menjaga umat).
Tausiyah yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan ini pada Selasa (26/9/2023) ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-baiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal.
Berikut 15 poin tausiyah MUI mengenai penyelesaian masalah Pulau Rempang:
Satu: MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023. Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan.
Dua: Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah.
Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya.
Tiga: Terkait dengan pertanahan ini, MUI telah menerbitkan fatwa MUI tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 yang pada intinya adalah bahwa Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya. Dalam hal ada izin pengelolaan lahan atau aset pertanahan yang diberikan kepada orang atau badan hukum, maka pemerintah wajib:
a. memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah
b. mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan
c. mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan