Ini Dalil MUI Jatim Haramkan Sound Horeg

 Ini Dalil MUI Jatim Haramkan Sound Horeg

Ilustrasi: Sound Horeg.

Hadits Nabi Saw:

a. Hadits Nabi Saw terkait larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain:

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: tidak boleh membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Thabrani).

b. Hadits Nabi Saw terkait larangan membahayakan dan mempersulit orang lain:

Barang siapa yang membahayakan/merugikan orang lain, maka Allah akan merugikannya. Dan barang siapa yang mempersulit orang lain, maka Allah akan mempersulit urusannya.” (HR. Abu Daud)

c. Hadits NabiSaw terkait substansi muslim:

Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. (HR. Muslim)

d. Hadits Nabi Saw terkait larangan mengganggu jalan orang lain:

Barang siapa yang mengganggu kaum Muslimin di jalan-jalan mereka, maka wajib atasnya laknat. (HR. Al-Thabrani)

e. Hadits Nabi Saw tentang larangan bercampurnya laki-laki dengan perempuan.

Diceritakan dari Hamzah bin Abi Asyad al-Anshari, dari bapaknya sesungguhnya ia mendengar Rasulullah bersabda, di saat Rasulullah keluar dari masjid, sedangkan orang laki-laki bercampur dengan para wanita di jalan, maka Rasulullah bersabda kepada para wanita “minggirlah kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah, kalian wajib berjalan di pinggir”, maka para wanita merapat di tembok sampai bajunya menempel ke tembok karena rapatnya. (HR. Abu Daud)

f. Hadits Nabi Saw terkait larangan melihat aurat:

Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. (HR. Muslim)

g. Hadits Nabi Saw tentang perintah merubah kemunkaran.

Abu Sa’id berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tak mampu maka dengan lisannya. Jika tak mampu maka dengan hatinya, dan itulah paling lemahnya iman.” HR. Muslim

Kaidah-Kaidah Fikih:

اَلْصَْْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ اَلْبَْاحَةُ اِلََّ اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Prinsip dasar dalam muamalat adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Bahaya harus dihilangkan.

اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْمْْكَانِ
Bahaya harus dicegah sedapat mungkin.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح
Mencegah kerusakan (mafsadah) harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.

إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِ’هِمَا
Bila ada dua mafsadah bertentangan, maka yang harus dihindari adalah mafsadah yang dampaknya lebih besar dengan melakukan sesuatu yang dampaknya lebih ringan.

تَصَرُّفُ الْمَْامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan pemerintah atas rakyatnya berdasarkan kemaslahatan.[]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 4 =