Ini Dalil MUI Jatim Haramkan Sound Horeg

 Ini Dalil MUI Jatim Haramkan Sound Horeg

Ilustrasi: Sound Horeg.

Adapun fenomena battle sound atau adu suara sound system yang kerap terjadi dan terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem, serta dinilai sebagai bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), maka diharamkan secara mutlak.

Tak hanya itu, fatwa juga memuat ketentuan bahwa apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, wajib dilakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam syariah.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.[]

Dasar Fatwa MUI Jatim

Pengharaman sound horeg oleh MUI Jatim ini berdasarkan sejumlah dalil dalam Al-Qur’an, Hadits dan kaidah-kaidah Fiqh, di antaranya:

Ayat Al-Qur’an:

a. Ayat tentang larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2:]195).

b. Ayat tentang larangan menyakiti orang lain.

“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 58)

c. Ayat tentang larangan berbuat kerusakan di muka bumi.

“Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-A’raf [7]: 74).

d. Ayat terkait perintah mengerjakan yang datang Nabi dan meninggalkan larangannya.

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya.” (QS. Al-Hasyr’ [59]: 7).

e. Ayat terkait larangan mencampur adukkan kebenaran dengan kebatilan.

“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya..” (QS. Al-Baqarah [2]: 42).

f. Ayat tentang perintah mematuhi Allah, Utusan dan pemegang kekuasaan.

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + six =