Indonesia Kecam Keras Aksi Penyerbuan Masjid Al-Aqsha oleh Menteri Zionis Israel
Aksi pemukim ilegal Israel menyerbu Masjid Al Aqsha dipimpin Menteri Itamar Ben-Gvir, Ahad (03/08). [foto: France24]
“Tindakan Ben Gvir jelas melanggar hukum internasional, melanggar kesepakatan status quo yang telah lama berlaku, serta merupakan upaya provokatif untuk mengubah sejarah dan status Masjidil Aqsa sebagai situs suci umat Islam,” kata Jazuli di Jakarta, Selasa (05/08).
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur merupakan situs suci umat Islam yang diakui PBB dan UNESCO.
Aksi Ben Gvir, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran serius karena menginjak-injak hak umat Islam atas Masjidil Al-Aqsa hingga melanggar kesepakatan internasional yang menjamin status quo situs suci tersebut.
Israel, kata dia, telah menunjukkan sikap arogan karena telah berulang kali menantang hukum internasional.
Menurut dia, JDF Asia Pasifik mendesak PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan negara-negara dunia untuk mengecam keras tindakan pelanggaran tersebut hingga menjatuhkan sanksi tegas kepada Israel atas pelanggaran hukum internasional yang berulang.
Seluruh pihak, kata dia, perlu mengambil langkah konkret, termasuk inisiatif mengirim pasukan internasional di bawah mandat PBB, untuk mengambil alih pengamanan kota suci Yerusalem dari kontrol Israel.
“Dunia tidak boleh diam. Al-Aqsa adalah milik umat Islam yang dijaga hukum internasional. Bila dunia membiarkan, Israel akan terus melakukan provokasi dan pelanggaran, mengancam perdamaian di kawasan dan dunia,” kata dia.[]
