Ikatan Pernikahan Kisruh Gegara Selingkuh
Ilustrasi
Ternyata, dalam Islam selingkuh disebut juga khianat yang artinya melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi- sembunyi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al- Qur’an surah ayat 52 yang artinya, ”Dan Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.”
Bila suami berselingkuh baik itu tanpa ataupun sampai berzina merupakan dosa besar, dan disebut juga golongan yang Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang pedih.
Oleh karenanya, Islam sangat menjaga institusi pernikahan. Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh mampu menghadirkan pernikahan yang samawa (sakinah, mawadah, warahmah). Hubungan suami istri pun akan diliputi kasih sayang, kedamaian, tolong menolong, ada rasa kecenderungan terhadap pasangan yang akan semakin mempererat hubungan keduanya.
Maka, untuk mencegah perselingkuhan perlu ditanamkan keimanan individu yang kuat agar selalu terikat dengan hukum syara, menjaga komitmen pernikahan yang sesuai syariat Islam. Bahkan, menutup rapat peluang-peluang terjadinya perselingkuhan dengan menerapkan sistem pergaulan Islam di antaranya melarang memandang lawan jenis dengan syahwat, larangan berkhalwat, melarang pacaran, wajib menutup aurat, tidak tabarruj, menjaga interaksi lawan jenis, serta pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan.
Selain individu yang kuat akidahnya, masyarakat juga berperan penting dalam mengawasi dan mengontrol agar terwujud kehidupan Islam yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar. Namun, unsur paling penting untuk mencegah perselingkuhan adalah peran negara yang menerapkan aturan Allah SWT. Negara wajib memberikan pemahaman akan pendidikan Islam agar terbentuk kepribadian Islam yaitu pola pikir dan pola sikap sesuai Islam hingga memiliki akidah yang kuat dan senantiasa terikat dengan syariat Allah.
Tatkala terjadi perselingkuhan, negara akan menerapkan sanksi yang bersifat tegas dan tidak pandang bulu. Yakni sanksi yang bersifat zawajir (menimbulkan efek jera) dan sebagai penghapus dosa (jawabir). Bagi pelaku yang berselingkuh apabila sebatas berkhalwat belum berzina hukumannya bisa dicambuk, dikurung atau didenda sesuai kebijakan negara. Sedangkan jika sudah berzina hukumannya adalah dirajam hingga mati.
Jika individu sudah bertakwa, ada kontrol masyarakat dan peran serta negara sudah bersinergi maka tidak akan terjadi tindakan perselingkuhan. Ditambah pula sistem yang diterapkannya hanya sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan (kaffah).[]
Sari Liswantini, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
