Idulfitri di Hari yang Sama, Mungkinkah?

KH Muhammad Abbas Aula
Belakangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan terkini Syeikh Utsaimin juga memfatwakan bahwa masing-masing negeri mempunyai rukyat sendiri.
Bahkan Fatwa Lajnah Da’imah Arab Saudi yang bermadzhab resmi Hambali, menjawab pertanyaan para aktivis da’wah di beberapa negeri Afrika, seperti Pantai Gading, Gana, Mali, dan Sinegali tentang Rukyat Hilal Ramadhan dan 1 Syawal, Fatwa Lajnah Da’imah No.313 ini menganjurkan agar mereka mengikuti rukyat yang ditetapkan oleh pemerintah di negerinya masing-masing. (Fatawa 10/98)
Sebagai penganut resmi Madzhab Hambali dan juga menjadi Madzhab Resmi Kerajaan Saudi Arabia, dengan bijak Lajnah mengembalikan permasalahan ini kepada kaum muslimin bersama pemerintah negara masing-masing tanpa memaksakan pendapat madzhabnya.
Sementara pendapat tiga tokoh Imam Madzhab Hanafi, Maliki, Hambali, yang pengikutnya tersebar banyak di benua Afrika dan Timur Tengah, termasuk India dan Pakistan, walaupun merupakan pendapat mayoritas Ulama, praktis pada masa awal perkembangan Madzhab, pendapat ini hanya teori di atas kertas. Pendapat Jumhur Ulama ini tidak dapat diterapkan, dan tidak mungkin dipaksakan untuk diterapkan karena tidak memiliki daya dukung material berupa alat komunikasi dan transportasi secanggih yang dialami dan dirasakan oleh penghuni bumi di dunia modern hari ini.
Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang, tentu sekali pendapat Jumhur Ulama dengan mudah dapat diterapkan tanpa ada hambatan dan alasan apapun.
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily salah seorang anggota al-Majaami’ al-Fiqhiyah al- ‘Alamiyah, sebuah Lembaga Riset Fiqh Dunia, mengunggulkan (mentarjih) dan memilih pendapat Jumhur Ulama tiga Imam Madzhab tentang penyatuan Rukyat dan Hari Raya (Tauhid ar-Ru’yah wal A’yaad)
Sebagai salah seorang tokoh Ulama Madzhab Hanafi yang dikenal luas di Timur Tengah, Prof. Zuhaily menegaskan bahwa Tauhidul Ibadah merupakan prioritas utama demi menghindari timbulnya perpecahan di dalam tubuh umat Islam. Karena perintah Nabi saw. tentang penentuan awal Ramadhan dengan metode Rukyat Hilal tidak membedàkan dan memisahkan antara satu negeri dengan negeri lain.
Bahkan perkembangan Ilmu Hisab, Falakiyah dan Astronomi masa kini menurut Zuhaily juga ikut memperkuat pendapat mayoritas Ulama. Selain itu, perbedaan waktu dan jarak paling jauh antara satu negeri dan negeri lain di dunia Islam hari ini memiliki selisih waktu hanya 9 jam.
Karena itu; dengan sangat hati-hati tanpa mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, Zuhaily menyatakan bahwa penyatuan Hari Raya (Tauhidul A’yaad) sudah dapat diterapkan di negeri-negeri Arab dimulai dari Oman disebelah timur hingga Magribi di barat jauh. (Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy, 2/537)
Imam Syafi’i sebagai Shahibur-ra’yi, (yang punya pendapat), bisa merubah pandangannya ketika situasi dan kondisi berubah. Pendapatnya yang baru disebut Qaul Jadid ketika pindah ke Mesir dan Qaul Qadim ketika ia bermukim di Baghdad.
Mungkinkah bagi kalangan penganut Madzhab Syafi’i ada Qaul Jadid mengikuti langkah yang dicontohkan oleh Imam Syafi’i Rahimahullahu ta’ala?
Para ilmuwan dibidang Astronomi, Hisab dan Falakiyah sudah seyogyanya mempublikasikan secara lebih luas hasil penelitian dan perhitungannya termasuk Hisab Global agar umat Islam di negeri ini lebih tercerahkan.
Sebagaimana beredar di media sosial hari-hari ini, baik Lembaga Hisab Falakiyah Pengurus Pusat Muhammadiyah, maupun Pusat Astronomi Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Lembaga Nasional Mesir Untuk Penelitian dan Pengkajian Fàlakiyah dan Geofisika (Al-Ma’had al-Qaumiy Lil Buhuuts al-Falakiyah wa al-Jiyufiziyah) ternyata sama menetapkan awal bulan tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat 21 April 2023 M. Adalah sebuah fenomena baru dalam perkembangan keilmuan di bidang Fiqih dan cukup menarik perhatian.
Sudah saatnya umat Islam bangkit dan bersatu menghadapi tantangan masa depan, meskipun diawalii dengan Penyatuan Hari Beribadah. Wallahu a’lam bish-shawaab. []
KH Muhammad Abbas Aula
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, periode (2000-2017), Pengasuh Pesantren Al-Qur’an wal Hadits Bogor, Dewan Penasihat BKsPPI.