ICC Kembali Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Galant Terancam Penangkapan

 ICC Kembali Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Galant Terancam Penangkapan

Gaza (Mediaislam.id) – Upaya Israel untuk menghindari jerat hukum internasional kembali kandas. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag menolak untuk kedua kalinya permohonan banding yang diajukan otoritas pendudukan Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Dilansir Pusat Informasi Palestina, Ahad (19/10/2025), putusan terbaru setebal sepuluh halaman itu menegaskan bahwa Israel “mengulangi argumen-argumen sebelumnya”, yang sebelumnya telah ditolak pada Juli 2025. Dalam banding pertamanya, Israel berupaya menggugurkan kewenangan ICC dengan dalih pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas kasus di wilayah Palestina.

Namun, ICC kembali menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan merupakan proses independen yang tidak memerlukan pembahasan mengenai yurisdiksi sebelum dilaksanakan. Dengan kata lain, keberatan Israel tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menunda atau membatalkan proses penegakan hukum internasional.

Israel Tak Lepas dari Jerat Hukum Meski Ada Gencatan Senjata

Sumber-sumber yang dikutip surat kabar Yedioth Ahronoth mengungkapkan bahwa kalangan hukum Israel sempat berharap perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza dapat menghentikan penuntutan terhadap Netanyahu dan Galant. Namun, pengadilan menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak memengaruhi jalannya kasus, karena surat perintah itu menyangkut kejahatan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024—periode paling mematikan dalam sejarah Gaza modern.

Pada Juli 2025, ICC telah lebih dulu menolak permintaan resmi Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan menghentikan penyelidikan. Mahkamah menilai keberatan Israel hanya terbatas pada “masalah yurisdiksi”, bukan “keberterimaan kasus” sebagaimana diatur dalam Pasal 19(7) Statuta Roma, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk menangguhkan penyelidikan.

Palestina Diakui sebagai Wilayah Yurisdiksi ICC

Langkah ICC untuk terus memproses kasus ini berakar dari keputusan penting pada 5 Februari 2021, ketika pengadilan mengakui Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma. Keputusan ini memberi ICC kewenangan penuh atas kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Tak lama kemudian, pada 3 Maret 2021, Kantor Kejaksaan ICC resmi membuka penyelidikan terhadap situasi Palestina. Israel baru mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi Mahkamah pada 23 September 2024, dan dua bulan kemudian, pada 21 November 2024, Kamar Pra-Peradilan I menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Genosida yang Menyisakan Luka Kolektif Gaza

Kasus yang kini membelit Netanyahu dan Galant berakar pada perang dua tahun yang menewaskan ratusan ribu warga Gaza. Dengan dukungan penuh Amerika Serikat, tentara pendudukan Israel melancarkan serangan yang disebut banyak pihak sebagai “genosida modern” sejak 8 Oktober 2023.

Data yang diajukan dalam penyelidikan ICC menunjukkan sedikitnya 686.116 warga Palestina tewas, 170.200 orang terluka, dan 463 jiwa meninggal akibat kelaparan, termasuk 157 anak-anak. Sebagian besar korban adalah perempuan, anak-anak, dan warga sipil yang tak bersenjata.

Gempuran udara dan darat yang terus-menerus menghancurkan rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsian menjadikan Gaza sebagai “zona kematian terbuka.” Ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap air bersih, sementara sistem kesehatan runtuh total akibat blokade dan pembatasan bahan medis.

Keadilan untuk Gaza: Jalan Panjang yang Masih Terjal

Meskipun pada 10 Oktober tercapai gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan—berdasarkan rencana yang diusulkan Presiden AS Donald Trump—pelanggaran terus terjadi di lapangan. Tentara pendudukan Israel dilaporkan melanggar kesepakatan setiap hari, menembaki wilayah sipil dan menunda masuknya bantuan kemanusiaan.

Putusan ICC yang menolak banding Israel untuk kedua kalinya kini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum internasional menuntut keadilan bagi rakyat Palestina. Dunia menanti apakah langkah pengadilan ini akan benar-benar berujung pada penangkapan dua pejabat tertinggi Israel—sebuah preseden besar dalam sejarah peradilan global terhadap pelaku genosida di abad ke-21.

Namun bagi warga Gaza, keadilan itu masih terasa jauh. Di tengah reruntuhan dan kelaparan, mereka hanya berharap dunia tidak lagi membiarkan penderitaan mereka menjadi statistik tanpa makna. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =