Ibu-ibu Majelis Taklim di Bogor Tolak LGBT

 Ibu-ibu Majelis Taklim di Bogor Tolak LGBT

Bogor (Mediaislam.id) – Penolakan terhadap kelompok LGBT (lesbian gay biseks dan transgender) disuarakan oleh ibu-ibu majelis taklim di Kota Bogor.

Pada Selasa (20/12/2022), ibu-ibu Majelis Zikraa lil Mukminat sebagai warga Bogor menyampaikan penolakannya terhadap LGBT.

Hal tersebut, menyambut hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang menolak keras LGBT dan adanya keresahan warga Bogor pada umumnya terhadap pelaku penyimpangan seksual yang setiap tahunnya semakin banyak jumlahnya.

Seruan penolakan tersebut disampaikan ratusan ibu-ibu jamaah Majelis Zikraa lil Mukminat usai pengajian bersama Ustaz Muhajir Affandi di Masjid Siti Ruqoyah, Kota Bogor.

“Kami Warga Bogor menolak LGBT,” kata ibu-ibu kompak bersuara.

Ustaz Muhajir sendiri dalam ceramahnya mengajak jamaah untuk mewaspadai perilaku menyimpang LGBT.

“Hati-hati kaum sodom, hati-hati LGBT,” pesan pria yang akrab disapa Abah Muhahir itu.

Ia pun menyampaikan dukungannya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mengeluarkan Perwali Perda P4S (Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual).

“Wali Kota buru-buru keluarkan Perwali,” ujar Abah Muhajir.

Kepada Wali Kota, ia berpesan untuk berani dan tidak takut dalam menegakkan kebenaran.

“Jangan takut kepada manusia dalam urusan Allah dan harus takut kepada Allah dalam urusan manusia,” pesannya.

Menurutnya, regulasi tersebut harus segera dikeluarkan karena bahaya jika tidak ada payung hukum yang menangani masalah ini.

Seperti diketahui, jauh hari sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan membuat aturan yang tegas terkait LGBT.

Pada 11 November 2018 lalu, Bima Arya berjanji di hadapan ulama dan ribuan masyarakat untuk membuat aturan yang tegas dalam memberantas prilaku penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

Saat itu, Bima menyebutkan ada tiga kesepakatan antara masyarakat dan jajaran pemerintahan kota Bogor.

Pertama, pemerintah daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat sepakat memberantas penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

“Kedua, kami sepakat berkihktiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas kuat kokoh agar kemaksiatan LGBT bisa diberantas sampai akar-akarnya,” ujar Bima saat menyampaikan kesepakatan di depan masyarakat, 11 November 2018.

Regulasi itu, kata Bima, akan dimasukan ke dalam Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Ketahanan Keluarga yang saat ini tengah dirumuskan pihaknya bersama DPRD kota Bogor.

Kesepakatan ketiga, Bima meminta kepada Kementeriaan Komunikasi dan Informasi untuk menutup seluruh laman media sosial dan aplikasi yang membuka ruang untuk prostitusi online.

“Saya perintahkan camat, lurah, kepala dinas ikut mengawasi apartemen, kosan, dan restoran, agar tidak ada kemaksiatan di sana,” tegasnya.

Dalam perjalanannya, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, akhirnya pada tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2021 terbitlah Perda P4S.

Namun hingga saat ini, sudah hampir setahun Perda tersebut, Wali Kota Bogor belum menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 1 =