HNW Tolak Usualan Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati

 HNW Tolak Usualan Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati

Hidayat Nur Wahid

Misalnya, lanjut HNW, seperti yang diberlakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah sebentar jadi Ibukota Republik Indonesia, jumlah penduduknya 3,970,220 jiwa, dan luas wilayahnya 3,185,80km2, tetapi memiliki 1 kota dan 4 kabupaten, dengan Walikota, Bupati dan bahkan Anggota DPRD tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten yang dipilih langsung oleh Rakyat.

Dan Provinsi Bali dengan pusat wisata dan ekonominya dengan jumlah penduduknya; 4,317,404 jiwa, dan luas wilayahnya; 5,780,06 Km2, tetapi mempunyai 1 kota dan 8 kabupaten, dengan Gubernur/Bupati/Walikota/DPRD Kota/Kabupaten dipilih langsung oleh Rakyat. Maka harusnya Provinsi Jakarta yang wilayahya jauh lebih luas dan jumlah penduduknya jauh lebih banyak dari provinsi Yogyakarta dan Bali juga diberlakukan yang adil, tidak diskriminatif dengan Kota dan Kabupatennya malah akan dihapus, sebagaimana wacana Kepala Bappenas itu.

Kata HNW, di provinsi Jakarta warganya berjumlah 10,562,088 jiwa dan luas wilayahnya ; 7,659,02 km2. Di Provinsi DKI Jakarta malah hanya ada 1 Kabupaten dan 5 Kota. Maka bila tak lagi jadi Ibukota Negara, mestinya Provinsi Jakarta berhak mendapat perlakuan yang adil, sama seperti Provinsi-provinsi yang lain seperti Yogyakarta dan Bali; tetap ada Kabupaten/Bupati Kota/walikota, tidak malah dihapus.

“Mestinya juga diberlakukan ketentuan UUD/UU seperti di Provinsi2 yang lain ; Bupati/Walikota dipilih langsung oleh Rakyat, dan disetiap Kota/Kabupaten juga ada DPRD dan anggota DPRD juga dipilih langsung oleh Rakyat. Itulah juga aspirasi warga Jakarta yang disampaikan kepada dirinya saat kunjungan kerja ke dapil atau reses”tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat semestinya justru apabila Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, maka kekhususan DKI Jakarta tidak malah dihilangkan dengan hal-hal yang menunjukkan ketidaktaatan kepada konstitusi dan UU, itu jenis ketidakadilan dan diskriminasi yang mengganggu harmoni Bangsa. Mestinya Negara justru lebih menghadirkan keadilan bagi warga Jakarta dan provinsi Jakarta, dengan hak untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka ditingkat Kota dan Kabupaten secara langsung layaknya daerah-daerah lain.

“Kalau dahulu karena kekhususannya sebagai ibu kota, Jakarta sebagai Provinsi tidak memiliki walikota dan bupati serta DPRD Kabupaten dan DPRD Kota yang dipilih rakyat, ke depan, apabila status ibukota itu tidak ada, sebagaimana berlaku di provinsi-provinsi yang lain, di provinsi Jakarta tetap ada Kota dan Kabupaten, yang bahkan diberlakukan ketentuan yang sama bupati, walikota, dan DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, semuanya dipilih langsung oleh Rakyat,” jelasnya.

“Begitulah keadilan sebagaimana ajaran Pancasila dan ketentuan UUD NRI 1945 yang semestinya diwacanakan dan diperjuangkan oleh Kepala Bappenas, jangan malah berlaku tidak adil terhadap provinsi Jakarta dan melupakan jasanya yang mensejarah, dan warganya yang layak mendapatkan keadilan sebagaimana warga Indonesia di provinsi-provinsi lainnya di seluruh NKRI” pungkas HNW.

red: adhila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − twelve =