HNW Tolak Usualan Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati
Hidayat Nur Wahid
Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi dan menolak wacana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk menghapuskan Kota dan Kabupaten Administratif beserta jabatan wali kota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.
“Usulan itu jadi seperti melupakan peran dan jasa mensejarah kota Jakarta; kota terlama sebagai Ibukota NKRI, tempat diproklamasikannya kemerdekaan RI. Wacana itu menunjukan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, Jakarta malah akan diperlakukan tidak adil dibanding Provinsi2 dengan keistimewaan maupun tanpa keistimewaan”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (29/11).
HNW sapaan akrabnya, yang juga wakil Rakyat, anggota DPR dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri) mengingatkan agar semua pihak yang ingin memikirkan nasib Provinsi Jakarta, apabila pemindahan ibukota negara benar-benar terjadi, hendaknya tetap merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku.
Secara prinsip UUD NRI 1945 sudah memberikan aturan dasar; Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota’. Lalu, Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa jabatan kepala pemerintahan kabupaten dan kota itu adalah bupati dan wali kota.
“Itu sudah secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945. Karena status DKI Jakarta itu adalah provinsi, maka provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Dan kepala pemerintahannya adalah bupati dan wali kota. Jadi, upaya menghilangkan Kota dan Kabupaten dengan Bupati dan Walikotanya itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang masih berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, wacana penghapusan Kabupaten/bupati dan Kota/wali kota di Provinsi DKI Jakarta bukan hanya tidak berdasar kepada UUD NRI 1945, tetapi juga tidak sesuai dengan UU no 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang mengatur adanya Kota administratif dan Kabupaten administrativ di provinsi DKI Jakarta sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 10, pasal 7 ayat 1&2, dan pasal 19 ayat 1.
“Mengubah ketentuan UU itu tidak bisa dilakukan oleh usulan atau keputusan Menteri, melainkan oleh DPR bersama Pemerintah. Dan sampai sekarang belum ada usulan ke DPR untuk hapuskan Kota/Walikota dan Kabupaten/Bupati di Provinsi Jakarta, pasca ditetapkannya Nusantara sebagai IKN yang baru. Usulan itu karenanya nampak “grusa grusu”, sebagaimana pandangan mantan Ditjen Otonomi Daerah yang juga Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djoha yang juga mengingatkan; jangan asal main hapus dan grusa-grusu,” ujar HNW lagi.
Apalagi, HNW menambahkan, bahwa status keistimewaan Jakarta seharusnya tetap melekat, meski kelak tidak menyandang status sebagai ibukota. Beberapa alasan di antaranya adalah dari segi historis (seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah sebentar menjadi ibukota negara), maupun dari segi ekonomi dan wisata seperti Provinsi Bali.
Justru dengan adanya “keistimewaan” ini, maka seharusnya Jakarta perlu diperlakukan secara empati dan adil. Bukan justru dikebiri dengan wacana-wacana yang mengkerdilkan status Jakarta, seperti dengan menghilangkan Kota/Walikota dan Kabupaten/Bupati. Sebab Provinsi-provinsi dengan keistimewaan, seperti Aceh, Yogyakarta, Papua; semuanya memiliki bupati dan walikota bahkan anggota DPRD tingkat Kabupaten dan Kota yang dipilih oleh Rakyat. Maka, provinsi Jakarta tidak bisa dikecualikan, seperti yang diwacanakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas itu.
Semestinya demi keadilan sebagaimana ketentuan Pancasila dan UUD NRI 1945, Jakarta yang memiliki jasa dan peran panjang untuk NKRI tidak malah dianaktirikan atau didiskriminasikan, tetapi harusnya diperlakukan adil seperti provinsi-provinsi lainnya, baik yang berstatus Istimewa maupun yang lainnya.
