HNW Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
“Adanya regulasi dan fokus kewenangan itu semakin memperkuat dasar kebutuhan bahwa pesantren perlu diurus di level direktorat jenderal,” ujarnya.
Dengan upaya itu, lanjut dia, UU Pesantren yang berhasil diperjuangkan di DPR dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik, termasuk peraturan turunannya.
Hidayat setuju dengan Hasil Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang merekomendasikan pembentukan Ditjen Pesantren dengan alasan perlu struktur birokrasi yang kuat selevel ditjen untuk menjalankan amanah yang besar dalam UU Pesantren.
“Rekomendasi itu sudah tepat menjawab kebutuhan pesantren untuk ditangani birokrasi yang kuat,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, luasnya cakupan pesantren sebagaimana yang berhasil diperjuangkan oleh dirinya dan legislatif di Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan UU Pesantren bahwa yang diakomodasi pada UU Pesantren mencakup tiga jenis pesantren.
Tiga jenis pesantren itu, terang dia, yakni pesantren tradisional berbasis kitab kuning, pesantren modern dalam bentuk madrasah islamiyah dengan pola mualimin, dan pesantren yang mengintegrasikan pendidikan agama dengan pendidikan umum. Sementara sebelumnya, pada draf awal RUU tersebut hanya disebutkan satu jenis pesantren saja.
Hidayat berharap pembentukan Ditjen Pesantren dapat mempercepat dan mengefektifkan realisasi penyaluran dana abadi pesantren untuk program pengembangan sumber daya manusia pesantren, baik untuk para santri, ustadz maupun kiai.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan Ditjen Pesantren dapat membuat distribusi dana abadi pesantren itu dilakukan secara amanah, adil, dan merata melalui pendekatan keadilan anggaran yang mengakomodasi semua jenis pesantren yang termaktub dalam UU Pesantren.
“Hal itu untuk memajukan dan menghormati kekhasan masing-masing pesantren,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa Pembentukan Ditjen Pesantren bukan untuk mengekang kebebasan dan kekhasan pesantren, tapi justru untuk mendukung dan meningkatkan secara efektif bagi pengembangan dan peningkatan kwalitas pesantren di Indonesia mengingat peran pesantren bagi Bangsa Indonesia.
“Apalagi sumbangsih pesantren pada bangsa ini, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan sangat tinggi dan diakui sehingga Presiden Jokowi menetapkan ada hari Santri, tanggal 22 Oktober,” ujarnya.