Fuad Nasar Ungkap Perbedaan Peran BPJPH dan Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag
Jakarta, Mediaislam.id–Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan adanya perbedaan mendasar antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Fuad menjelaskan, BPJPH sesuai amanat undang-undang dan peraturan presiden dibentuk sebagai eksekutor dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
“BPJPH adalah pelaksana sertifikasi halal, termasuk pemeriksaan halal melalui lembaga-lembaga pendukungnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag berperan pada aspek strategis yang tidak dijalankan BPJPH. “Fungsinya adalah perumusan kebijakan, evaluasi, pemantauan, dan pelaporan. Karena jaminan produk halal tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga ekonomi, sosial, pendidikan, hingga perdagangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fuad menekankan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar label atau proses administratif sertifikasi. “Halal juga menyangkut nilai-nilai yang ditanamkan kepada masyarakat. Kami di Direktorat memperkuat literasi halal, bahwa halal itu mudah, menenangkan, membahagiakan, menenteramkan, sekaligus menyehatkan,” katanya.
Ia menambahkan, literasi halal perlu menjangkau generasi muda, termasuk Gen Z, agar nilai-nilai halal dapat terus relevan dengan perkembangan zaman.
“Indonesia sebagai negara dengan penduduk religius memiliki kepentingan untuk menjadi pusat industri halal dunia sekaligus pusat literasi halal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Fuad.
