Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara Dua Tahun 10 Bulan

 Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara Dua Tahun 10 Bulan

Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Seharusnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-Purchasing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat Benny Sukma Negara, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini, Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Benny dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Sebagai informasi, Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S. Ag., M.Ag merupakan guru besar Ekonomi Islam UIN Suska Riau. Pria kelahiran Malang, 6 Juni 1971 itu terpilih sebagai rektor pada 15 Februari 2018 lalu. Harusnya ia menjabat untuk periode 2018-2022.

Namun di tengah perjalanan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencopot Mujahidin dari jabatan rektor. Keputusan pemberhentian Mujahidin itu tertuang pada SK No 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

Tak terima dicopot, Mujahidi menggugat keputusan itu melalui PTUN. Gugatannya dimenangkan oleh PTUN Jakarta. Atas putusan ini, Menag lalu mengajukan banding.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru lalu menetapkan Mujahidin sebagai tersangka.

Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan Jaringan Internet tahun 2020-2021 bersama Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine − 4 =