Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara Dua Tahun 10 Bulan

 Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara Dua Tahun 10 Bulan

Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Pekanbaru (MediaIslam.id) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Mujahidin dinilai terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021.

Amar putusan dibacakan hakim ketua Salomo Ginting. Sedangkan Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan,” kata hakim Salomo Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama tiga tahun kurungan.

Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu,” ujar Mujahidin, seperti dilansir ANTARA.

Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama tujuh hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + five =