Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PBNU: Saya Tidak Ikut Campur
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf
Jakarta (Mediaislam.id) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengaku tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya yang merupakan kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut dan juga eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
