Dukungan Deklarasi New York RI adalah Pengkhianatan UUD 45

Oleh:
Dr. Maimon Herawati, M.Litt (Dosen Unpad dan Direktur SMART 171)
BEBERAPA hari lalu, Prancis, Arab Saudi didukung Qatar, Mesir, Jordan menyampaikan hasil mufakat mereka di New York. Pernyataan ini, mereka mereka, merupakan usaha untuk mendukung percepatan perdamaian di Palestina dan menghentikan genosida.
Poin deklarasi itu mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober 2023; mengutuk serangan dan blokade Israel pada masyakarat sipil yang menyebabkan 60.000 meninggal. Poin lainnya adalah menuntut Hamas melucuti senjata dan menyerahkan Gaza pada Otoritas Palestina, Mahmud Abbas.
SMART 171 menyatakan penolakan tegas terhadap sikap negara Republik Indonesia yang mendukung upaya pemaksaan perlucutan senjata (disarmament) terhadap Hamas, sebagai prasyarat tercapainya perdamaian di Jalur Gaza. (RI: Deklarasi New York Didukung Palestina, Desak Hamas Hentikan Perang)
Kami menilai bahwa dukungan semacam ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak rakyat Palestina untuk mempertahankan diri dari penjajahan brutal dan genosida sistematis yang dilakukan Israel.
Meminta Hamas untuk meletakkan senjata adalah tindakan yang sama dengan meminta Bung Tomo dan para pejuang Surabaya untuk menyerah kepada Belanda tahun 1945.
Sebagaimana Indonesia menolak menyerahkan kedaulatan kepada penjajah, demikian pula rakyat Palestina memiliki hak untuk melakukan perlawanan demi mempertahankan tanah air, kehormatan, dan kehidupan mereka.
Hamas bukan sekadar sebuah organisasi, melainkan bagian dari masyarakat sipil Palestina yang mempertahankan Gaza dari invasi dan pengeboman tanpa henti. Menekan Hamas untuk melucuti senjata tanpa menjamin perlindungan rakyat Palestina, sama saja dengan membiarkan mereka dibantai tanpa pembelaan.
Gaza sejak 2007 berada dalam pengelolaan Hamas. Sedangkan Tepi Barat dikelola Otoritas Palestina. Sejak lama, polisi Otoritas Palestina melindungi pasukan penjajah dari pejuang kemerdekaan Tepi Barat. Polisi Otoritas Palestina menyerang Jenin, Tulkarim, Tubas, memblokade Jenin, membongkar jebakan ranjau pejuang yang ditujukan untuk pasukan penjajah. Bagi pejuang kemerdekaan Palestina, Otoritas Palestina saat ini merupakan perpanjangan tangan dari Israel dan sekutunya.
SMART 171 menolak segala bentuk narasi yang menyamakan korban dan penjajah, serta menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk kembali kepada prinsip-prinsip dasar konstitusi: menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia, termasuk penjajahan Israel atas Palestina.
Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk: Menghentikan dukungan terhadap agenda disarmament yang tidak adil dan timpang; Berdiri bersama perjuangan rakyat Palestina sebagaimana dulu dunia berdiri bersama Indonesia saat melawan kolonialisme; Mendukung segala bentuk diplomasi dan advokasi internasional yang menjamin hak rakyat Palestina untuk membela diri dan meraih kemerdekaan seutuhnya.
Mendukung deklarasi New York adalah pengkhiatan UUD 45.*