Dua Hari Gelar Sidang Umum ke-3 di Jakarta, Ini Lima Pernyataan Sikap MPUI-I

 Dua Hari Gelar Sidang Umum ke-3 di Jakarta, Ini Lima Pernyataan Sikap MPUI-I

Konferensi pers MPUI-I di Jakarta, Ahad (15/10/2023)

Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUI-I) menggelar Sidang umum ke-3 pada 13-15 Oktober 2023 di Jakarta.

MPUI-I adalah lembaga yang dibentuk sebagai tindak lanjut hasil Ijtima Ulama I di Jakarta pada 2018 silam. MPUI-I kemudian diresmikan pendiriannya di Bandung, Jawa Barat.

Ketua MPUI-I Ustaz Asep Syarifuddin menjelaskan, Sidang Umum pertama dilaksanakan di Yogyakarta, sedangkan yang kedua digelar di Pekanbaru, Riau. Anggota MPUI-I terdiri dari para ulama dan tokoh Islam berjumlah 212 orang dengan sembilan orang ketua yang disebut sebagai Komite Kepemimpinan.

“Awal didirikan terdiri dari 23 provinsi. Pada sidang umum ke-3 ini yang hadir 19 provinsi,” kata Ustaz Asep di Jakarta, Ahad (15/10/2023).

Ustaz Asep menegaskan, pelaksanaan sidang umum ketiga ini cukup spesial karena bersamaan dengan terjadinya sejumlah peristiwa politik yang akhirnya disimpulkan dalam bentuk lima poin pernyataan sikap.

Berikut adalah lima kesimpulan hasil Sidang Umum ke-3 MPUI-I yang dibacakan Ketua MPUI-I asal Aceh, Tgk. Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MA dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad siang (15/10/2023):

SIDANG UMUM KE-3 MPUI-I
MAJELIS PERMUSYAWARATAN UMAT ISLAM INDONESIA

Sidang Umum ke-3 Majelis Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) pada 13-15 Oktober 2023 di Jakarta menyimpulkan sikap sebagai berikut:

1. Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin deformatif menjauh dari cita-cita para pendiri bangsa yang menghendaki bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. MPUII menyeru penguatan dakwah amar ma’ruf nahy munkar untuk memerangi kezaliman dan menegakkan keadilan dalam rangka menyelamatkan eksistensi NKRI.

2. Menghentikan obsesi pertumbuhan berbasis utang dan investasi asing telah semakin menggerus kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Kasus di Pulau Rempang merupakan fenomena gunung es di mana masyarakat adat kehilangan martabat, sumber mencari nafkah, serta masa depannya. Kasus ini merupakan bukti terakhir rangkaian maladmimistrasi publik di mana hukum dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan penguasa dan investor asing.

3. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan keikutsertaan bangsa ini dalam melawan penjajahan dan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. MPUI- I mengecam agresi dan berbagai kekerasan yang melawan hukum dan kepantasan pergaulan internasional oleh Israel atas Palestina. MPUI-I menyerukan solidaritas ummat Islam sedunia, terutama melalui Organisasi Konferensi Islam, untuk menghentikan agresi Israel untuk menyelamatkan bangsa Palestina menuju kemerdekaannya dan Bayt al Maqdis.

4. Menyambut baik agenda politik nasional Pemilu 2024 agar dilaksanakan secara jujur dan adil sebagai instrumen suksesi kepemimpinan nasional, dan perbaikan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

5. Menganjurkan ummat Islam Indonesia untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi kriteria sbb: beriman, bertakwa, peduli pada kepentingan umat Islam, jujur (shiddiq) amanah, cerdas dan peduli (tabligh), adil, tidak menggunakan politik uang. [MSR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 2 =