DPRD DKI Umumkan Pemberhentian, Anies-Riza Tetap Bekerja Hingga 16 Oktober

Meski demikian, Anies-Riza masih terus bekerja menyelesaikan masa jabatannya hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menegaskan, Gubernur Anies tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Bahkan Yayan menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” terang Yayan. [SR]