DPRD dan Masyarakat Bogor Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Perda P4S

 DPRD dan Masyarakat Bogor Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Perda P4S

Bogor (Mediaislam.id) – Sejumlah aktivis Islam yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Bogor, Senin (10/7/2023).

Audiensi tersebut terkait regulasi penanganan kasus LGBT (lesbian gay biseks dan transgender) di Kota Bogor yang tak kunjung terbit.

“Kita kembali beraudiensi dengan Ketua DPRD kota Bogor menuntut pimpinan DPRD Kota Bogor dengan hak pengawasannya memanggil Wali Kota Bogor yang tidak kunjung mengeluarkan Perwali (peraturan wali kota) terkait Perda P4S (Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual),” ujar Koordinator FMPB Gumelar Adiwijaya dalam keterangan persnya.

Gumelar mengatakan, FMPB sudah sejak awal mengawal proses pembuatan aturan untuk menangani masalah perilaku menyimpang ini.

“Ini sebagai bentuk ikhtiar kami untuk senantiasa berperan aktif dalam melindungi generasi masa depan kelak,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga demi melindungi dari bahaya LGBT.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Bogor untuk senantiasa memperkuat ketahanan keluarga sehingga dapat terhindar dari bahaya LGBT,” kata Gumelar.

Calon anggota legislatif Kota Bogor dapil Tanah Sareal itu menambahkan, melalui Pimpinan DPRD, FMPB juga minta difasilitasi bertemu dengan Wali Kota Bogor untuk membicarakan masalah ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto merespon permintaan FMPB dengan berjanji akan mendesak kembali Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto agar segera mengeluarkan Perwali Perda P4S.

“Pak Atang berjanji akan mendesak kembali wali kota untuk segera mengeluarkan Perwali P4S,” tandas Gumelar.

Seperti diketahui, jauh hari sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan membuat aturan yang tegas terkait LGBT.

Pada 11 November 2018 lalu, Bima Arya berjanji di hadapan ulama dan ribuan masyarakat untuk membuat aturan yang tegas dalam memberantas prilaku penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

Saat itu, Bima menyebutkan ada tiga kesepakatan antara masyarakat dan jajaran pemerintahan kota Bogor.

Pertama, pemerintah daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat sepakat memberantas penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

“Kedua, kami sepakat berkihktiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas kuat kokoh agar kemaksiatan LGBT bisa diberantas sampai akar-akarnya,” ujar Bima saat menyampaikan kesepakatan di depan masyarakat, 11 November 2018.

Kesepakatan ketiga, Bima meminta kepada Kementeriaan Komunikasi dan Informasi untuk menutup seluruh laman media sosial dan aplikasi yang membuka ruang untuk prostitusi online.

“Saya perintahkan camat, lurah, kepala dinas ikut mengawasi apartemen, kosan, dan restoran, agar tidak ada kemaksiatan di sana,” tegasnya.

Dalam perjalanannya, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, akhirnya pada tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2021 terbitlah Perda P4S (Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual).

Dalam perda tersebut, disepakati bahwa Wali Kota Bogor harus mengeluarkan Perwali sebagai instrumen pelaksana paling lambat enam bulan setelah diterbitkan Perda P4S.

Namun hingga saat ini, sudah lebih dari setahun Perda tersebut, Wali Kota Bogor belum melaksanakan kesepakatan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =