Divonis Penjara Enam Bulan 15 Hari, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Habib Bahar mencium bendera merah putih di ruang sidang PN Bandung, Selasa (16/08/2022)
Bandung (MediaIslam.id) – Mubaligh Habib Bahar bin Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara ujaran bohong hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/08/2022) seperti dilansir ANTARA.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Habib Bahar yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Habib Bahar dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Habib Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Usai mendengar putusan hakim, Habib Bahar langsung mencium bendera Merah Putih yang ada di ruang sidang.
Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.
“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” ungkap Habib Bahar.
Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Habib Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Setelah itu, Habib Bahar duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Menurut hitungan, dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Habib Bahar bisa langsung bebas. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani Habib Bahar sudah lebih lama dibanding vonis.
Hal itu lantaran ketika Habib Bahar diperiksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (03/01/2022) malam WIB, langsung ditahan saat itu juga. Dengan vonis begitu, Bahar bisa menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim. [SR/dbs]
