Divonis Enam Bulan karena Aksi Bela Rempang, Abang Long: Sampai Kapanpun Kita Perjuangkan

Iswandi alias Abang Long. [foto: IDN Times]
Jakarta (MediaIslam.id) – Iswandi alias Abang Long, salah satu tokoh warga Rempang yang berorasi dalam Aksi Bela Rempang pada 11 September 2023 lalu, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Iswandi menerima putusan itu. Menurut hakim, jika putusan itu diterima makan enam hari lagi Iswandi akan bebas. Pasalnya masa tahanan selama sidang sudah mencapai lima bulan 24 hari.
“Alhamdulillah kita sudah menjalani prosedur hukum, saya ikuti dengan cara baik, ini sudah sampai tahap akhir,” kata Bang Long usai keluar dari ruangan sidang PN Batam, Rabu (06/03/2024).
Baca juga: Abang Long Tokoh Perlawanan Warga Rempang Divonis Enam Bulan Penjara
“Negara kita negara hukum apapun yang terjadi kita percayakan hukum dan hakim. Ini yang terbaik untuk kita semua,” kata dia seperti dilansir Tempo.co.
Bang Long juga berpesan kepada masyarakat Batam maupun Rempang-Galang, untuk memberikan dukungan kepada warga Melayu yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya ingin sampaikan seluruh masyarakat Batam Rempang Galang, di dalam masih ada adek-adek kite. Mohon perhatikan mereka semua, karena mereka semue sudah berusaha melakukan yang terbaik untuk negeri (Melayu) mereka,” kata Bang Long.
Saat ditanya soal perjuangan soal Rempang, Bang Long tidak menegaskan apakah akan terus berjuang atau tidak untuk membela warga Rempang yang saat ini masih bertahan dari relokasi.
“Pada dasarnya kita anak bangsa ingin bangsa kita ini menjadi lebih baik, mudah-mudahan kita berharap seluruh untuk menjage, perjuangan sampai kapan pun itu harus kita perjuangkan,” kata Long.
Pria yang juga akrab disapa Awi ini, juga menegaskan Indonesia merdeka karena datu nenek moyang Melayu.
“Karena negara kite merdeka itu, disebabkan oleh Datuk Nenek Moyang kite,” tutup Bang Long sebelum kembali masuk ke ruangan tahanan PN Batam.[]