Diskusi Indonesia Halal Watch: Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen Muslim Pasca Kesepakatan Tarif Dagang

 Diskusi Indonesia Halal Watch: Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen Muslim Pasca Kesepakatan Tarif Dagang

Cirebon, Mediaislam.id–Kesepakatan tarif dagang yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dipastikan tidak memiliki daya laku sejauh menyangkut persoalan sertifikasi halal.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi dan Kajian di Masjid Nurul Ikhsan, Jagapura, Cirebon, Jawa Barat bertema “Produk Halal dan Perdagangan Global Indonesia–Amerika”, yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW), Jumat (15/8/2025).

Para narasumber menegaskan, kesepakatan tersebut bukan saja berpotensi mengancam kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga dipastikan akan ditolak masyarakat Indonesia yang religius. “Bagi umat Islam, makan adalah bagian dari ibadah. Karena itu, mengikuti ajaran agama menjadi kewajiban. Negara harus menjamin hak masyarakat untuk menjalankan keyakinannya sesuai Pasal 29 UUD 1945,” tegas Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, Founder Indonesia Halal Watch selaku narasumber utama.

Dalam forum tersebut, hadir pula Dr. H. Edy Setiawan, Lc., MA, Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dengan moderator Ustazah Kolhoirul Hikmah Faqih, Hafidzoh. Diskusi ini diikuti sekitar 120 peserta, mulai dari ulama dan tokoh masyarakat setempat, imam dan khatib masjid, guru, pemerintah desa, pengusaha lokal, mahasiswa KKN UIN Siber Syekh Nurjati, hingga pengurus yayasan dan santri Masjid Nurul Ikhsan.

Para pembicara sepakat, implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tetap menjadi payung hukum yang harus dipatuhi dalam perdagangan internasional, termasuk pasca-penandatanganan kesepakatan tarif dagang Indonesia–AS.

“Negara tidak boleh tunduk pada kesepakatan dagang yang melemahkan kedaulatan hukum dan mengabaikan hak masyarakat muslim dalam mengonsumsi produk halal,” ujar Edy Setiawan.

Diskusi ini menutup dengan rekomendasi agar pemerintah tetap konsisten menjalankan UU Jaminan Produk Halal, serta menolak intervensi dari kesepakatan internasional yang bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi Indonesia.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + seventeen =