Diksi “Uang Zakat” Jadi Kode Korupsi di LPEI, Ketua Baznas: Sangat Tidak Pantas

 Diksi “Uang Zakat” Jadi Kode Korupsi di LPEI, Ketua Baznas: Sangat Tidak Pantas

Jakarta, Mediaislam.id–Dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengguna istilah “Uang Zakat”.

Istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur saat pemberian fasilitas kredit.

Jumlah “Uang Zakat” itu diberikan sebesar 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang dicairkan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyesalkan penggunaan istilah “Uang Zakat”.

Menurut Noor Achmad, penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

“Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas,” ujar Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (9/3/2025) lalu.

Baznas juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” kata Noor Achmad.

Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi “Uang Zakat” dalam kasus tersebut. Baznas juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.

“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” ujar Noor Achmad.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − 3 =