DDII Jabar Imbau Umat Islam Jaga Akidah dalam Menyikapi Perayaan Natal
Ketum DDII Jabar Ustaz M. Roinul Balad.
Bogor (Mediaislam.id) – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap terkait perayaan Natal tahun 2025 pada Rabu (24/12/2025). Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi yang disampaikan menjelang peringatan Natal pada 25 Desember.
Dalam pernyataannya, Dewan Da’wah menegaskan sikap menghargai dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Namun, organisasi tersebut juga mengingatkan umat Islam agar tetap menjaga batas-batas akidah dalam menyikapi perayaan keagamaan agama lain.
Dewan Da’wah Jawa Barat juga mengimbau umat Islam, khususnya di wilayah Jawa Barat, agar tidak mengucapkan selamat Natal maupun menggunakan atribut Natal. Imbauan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
Selain itu, Dewan Da’wah menolak adanya perayaan Natal bersama yang melibatkan umat Islam. “Kegiatan tersebut berpotensi merusak akidah umat Islam serta menyerupai praktik keagamaan agama lain. Kami mengimbau umat Muslim untuk tidak menghadiri ataupun terlibat sebagai panitia dalam perayaan Natal bersama dalam bentuk apa pun,” kata Ketua Dewan Da’wah Jawa Barat Ustaz Roinul Balad.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Dewan Da’wah turut meminta Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi adanya program kampung toleransi maupun kegiatan perayaan Natal bersama yang dilaksanakan di wilayah Jawa Barat. Mereka menilai evaluasi diperlukan demi menjaga kerukunan dan kondusivitas masyarakat.
Dewan Da’wah juga meminta kepada umat Kristiani agar tidak mengundang umat Islam dalam perayaan Natal bersama, karena dinilai dapat mengganggu keharmonisan antar umat beragama di Jawa Barat.
Sebagai bentuk pengawasan, Dewan Da’wah Jawa Barat juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelanggaran terkait imbauan tersebut melalui nomor 0857-2304-9266 atau 0819-3133-2455.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab dakwah Dewan Da’wah Jawa Barat dalam menjaga kemurnian akidah umat Islam sekaligus merawat kerukunan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. []
