Datangi DPRD Kota Bandung, AMPUHIS Dorong Lahirnya Perda Anti LGBTQI

Audiensi AMPUHIS dengan DPRD Kota Bandung.
Bandung (MediaIslam.id) – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) kembali mendatangi dan gelar audiensi dengan jajaran DPRD Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut AMPUHIS menyampaikan keprihatinan akan perkembangan LGBTQI yang semakin mengkhawatirkan.
“Secara filosofis, yuridis dan sosiologis LGBTQI merupakan penyimpangan perilaku dan seksualitas. Perkembangannya mengkhawatirkan kesehatan jasmani dan ruhani dalam kehidupan bangsa dan dapat membahayakan eksistensi negara,”ungkap Anton Minardi, Ketua AMPUHIS, Kamis (15/02/2023)
Ia menambahkan bahwa LGBTQI ini bukanlah hak asasi manusia (HAM) akan tetapi justru penyimpangan seksualitas karena lemahnya keimanan dan menyimpang dari fitrah manusia.
Menurutnya penyimpangan seksualitas tersebut otomatis dibarengi dengan timbulnya penyakit baik fisik maupun psikologis. Selain itu penyimpangan seksualitas yang tidak normal tersebut akan mengancam kehidupan yang sehat dan merusak norma dalam masyarakat dan keluarga.
“Untuk itu negara harus hadir dalam mewujudkan Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab agar hidup maju penuh rahmat Allah. LGBTQI merupakan bencana kemanusiaan yang harus dicegah dan diselesaikan dengan penanganan cepat dan tepat,” imbuhnya.
Dengan demikian, sambungnya, dibutuhkan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang jelas dan mencakup aspek edukasi, antisipasi, kurasi dan sanksi agar LGBTQI dapat diatasi.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedi Rusmawan, yang memimpin audiensi tersebut menyambut baik dan mendukung usulan tersebut. Menurut Tedi, melindungi keluarga khususnya generasi penerus bangsa merupakan tanggung jawab bersama.
“Insyaallah Perda tersebut akan kita diikhtiarkan dengan segera dalam pembahasan pada di 2023 ini. Harapannya tentu jangan sampai lewat 2024,” ungkap politisi PKS ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya. Menurutnya, fenomena LGBTQI sudah pada tahap membahayakan dan mengancam eksistensi kehidupan manusia sehingga darurat untuk segera diwujudkan adanya Perda Anti LGBTQI tersebut.
“Sepakat dengan pak Tedi, kita akan perjuangan di 2023 ini,” tegas polisi Partai Golkar ini. [Suwandi]