Daging Kurban Dijadikan Kornet atau Abon, Bolehkah?

 Daging Kurban Dijadikan Kornet atau Abon, Bolehkah?

Ilustrasi

DIBOLEHKAN untuk menyimpan daging kurban dalam bentuk olahan seperti kornet atau abon.

Dasarnya adalah hadis Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ، كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Barangsiapa di antara kalian yang berkurban setelah hari ketiga, maka jangan sampai pada pagi harinya tersisa sedikitpun daging di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana kami lakukan pada tahun lalu ?” Maka beliau menjawab: “Makanlah (untuk diri kalian ) dan berikan kepada orang lain, serta simpanlah sebagiannya. Karena pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan makanan, maka aku ingin supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari (5569) dan Muslim (1974).

Hadits di atas terdapat perintah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, perintah tersebut menunjukkan kebolehan.

Sedang Rasulullah Saw sendiri tidak menerangkan teknis penyimpanannya, maka hal itu diserahkan kepada para sahabat dan kaum muslimin, termasuk di dalamnya menyimpannya dalam bentuk kornet dan abon. []

Sumber: “Panduan Praktis Berkurban’ karya Dr. Ahmad Zain An Najah, M.A.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − ten =