Cara Islam Menjaga Kehormatan Wanita dalam Pergaulan

Ilustrasi
Kelima: Islam mengharamkan wanita melakukan ikhthilaath (bercampur baur) dengan laki-laki asing. Akan tetapi, Islam membolehkan adanya ijtimaa’ pertemuan dengan kaum lelaki asing itu dalam urusan-urusan yang diperbolehkan oleh syara’ seperti shalat, haji, jual beli, ataupun pendidikan.
Ikhthilaath berbeda dengan ijtimaa’, karena ijtimaa’ adalah duduk di suatu tempat dan di bawah satu atap tanpa adanya pembatas fisik (seperti dinding) antara keduanya.
Misalnya duduk di ruang belajar atau di mesjid dalam rangka belajar dan shalat. Kaum lelaki duduk di satu sisi dan wanita pada sisi yang lain atau laki-laki berada di shaff bagian depan dalam mesjid, kemudian anak-anak laki-laki dan kemudian baru wanita.
Adapun ikhthilaath adalah duduk dan bercakap-cakap bersama dalam suatu obrolan dan untuk hiburan.[]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, “Dirasat fil Fikr al-Islami.”