Cara Islam Menangani Korupsi

Ilustrasi
Hukuman Bagi Koruptor
Korupsi tidak sama dengan mencuri. Menurut Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya Nizamul ‘Uqubat Fii Al-Islam (Sistem Sanksi dalam Islam), korupsi merupakan ghulul (pengkhianatan). Sebab, pelakunya telah berkhianat atas harta yang diamanahkan kepadanya.
Sedangkan mencuri adalah perbuatan mengambil secara sembunyi-sembunyi harta orang lain dari tempat penyimpanan. Karena itu, hukuman bagi koruptor tidak sama dengan hukuman bagi pencuri.
Lafaz ghulul dapat kita temukan dalam Surah Ali Imran [3]: 161,
وما كان لنبي أن يغل ومن يغلل يأت بما غل يوم القيامة
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat. Dan siapa saja yang berkhianat, akan datang bersama hasil pengkhiatannya pada hari kiamat.”
Ayat ini turun karena adanya prasangka bahwa Rasulullah Saw menyembunyikan permadani ganimah. Maka, Allah Swt. pun menjelaskan bahwa Rasulullah Saw tidak mungkin berkhianat. Kemudian, Allah SWT menyatakan bahwa harta hasil pengkhianatan itu akan dikalungkan di leher orang yang berkhianat tersebut pada hari kiamat. Di ayat ini, Allah Swt. tidak menyebutkan secara jelas sanksi bagi pelakunya.
Dalam hadis riwayat Ath-Thabrani, Rasulullah Saw berpesan,
إياكم والغلول فإنه عار وشتار يوم القيامة
“Berhati-hatilah kalian terhadap ghulul. Sesungguhnya, pada hari kiamat ghulul itu menjadi celaan dan aib bagi pelakunya.”