BRIN Pecat Andi Pangerang Hasanuddin, Thomas Harus Minta Maaf Terbuka

 BRIN Pecat Andi Pangerang Hasanuddin, Thomas Harus Minta Maaf Terbuka

Dua pegawai BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangeran.

Jakarta (MediaIslam.id) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjatuhkan sanksi pecat terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

“Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” demikian pernyataan BRIN seperti dilansir pada Sabtu (27/05/2026).

Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari kasus ujaran kebencian periset BRIN serta hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

Dalam kedua sidang itu, Andi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” lanjut BRIN.

Dalam kasus yang sama, BRIN juga menyidang peneliti senior Thomas Djamaluddin lantaran masih terkait dengan unggahan Andi.

“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.”

Selain kasus etik dan disiplin PNS, Andi juga diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 4 =