BPOM Akui Laboratorium LPPOM MUI Bertaraf Regulatory-Grade
Jakarta (Mediaislam.id)–Pengakuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Laboratorium LPPOM MUI sebagai Laboratorium Eksternal Tingkat Maturitas 4 menegaskan langkah konkret negara dalam memperkuat sistem pengawasan obat nasional. Rekognisi ini menempatkan LPPOM MUI sebagai salah satu laboratorium dengan tingkat kematangan sistem mutu tertinggi yang hasil pengujiannya dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan regulatori (regulatory-grade).
Bagi BPOM, rekognisi laboratorium eksternal bukan sekadar penilaian administratif, melainkan bagian dari strategi nasional memperluas kapasitas pengujian yang andal, berintegritas, dan berstandar global. Pengakuan ini diperoleh melalui proses evaluasi ketat berdasarkan Pedoman Rekognisi Laboratorium Eksternal Pengujian Obat dan Bahan Obat (Kepka BPOM No. 424 Tahun 2025) yang mengadopsi prinsip ALCOA+ pada standar WHO TRS 1033:2021 dan WHO TRS 1052:2024.
Melalui rekognisi tersebut, Laboratorium LPPOM MUI secara resmi diakui memiliki sistem manajemen mutu dan kompetensi teknis yang matang, khususnya dalam pengujian etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sediaan cair oral—parameter krusial dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., kepada Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, pada Kamis, 29 Januari 2026, di Gedung Badan POM, Jakarta Pusat. Penyerahan ini mencerminkan kepercayaan negara terhadap kapasitas laboratorium eksternal sebagai perpanjangan tangan pengawasan pemerintah.
Tingkat Maturitas 4 menunjukkan bahwa sistem laboratorium telah beroperasi secara stabil, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik, mulai dari tata kelola, prosedur operasional, pengendalian mutu, hingga jaminan keandalan hasil uji. Dalam konteks kebijakan publik, capaian ini memperkuat fondasi pengawasan obat yang berbasis sains dan data.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyatakan bahwa rekognisi ini merupakan amanah untuk terus menjaga kualitas dan integritas sistem yang telah dibangun. Menurutnya, kepercayaan negara dan publik hanya dapat dipertahankan melalui konsistensi mutu dan akurasi data.
Pengakuan BPOM ini juga mempertegas posisi Laboratorium LPPOM MUI dalam ekosistem pengujian nasional. Laboratorium ini sebelumnya telah tergabung dalam Jejaring Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI) 2025–2029 yang diinisiasi BPOM sebagai platform kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, keterlibatan LPPOM MUI dalam Komite Teknis 71-07 Kosmetik Badan Standardisasi Nasional (BSN) menunjukkan peran strategisnya dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) metode uji kosmetik. Hal ini menempatkan LPPOM tidak hanya sebagai pelaksana standar, tetapi juga sebagai kontributor dalam pembentukan kebijakan teknis nasional.
Dengan rekognisi Tingkat Maturitas 4 ini, Laboratorium LPPOM MUI memperkuat perannya sebagai bagian dari infrastruktur mutu nasional. Ke depan, penguatan kapasitas laboratorium eksternal seperti ini diharapkan semakin menopang sistem pengawasan obat yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.*
Sumber: Halalmui.org
