BKsPPI Kecam Program Expose Uncensored Trans7

 BKsPPI Kecam Program Expose Uncensored Trans7

Sekjen BKsPPI Dr Akhmad Alim Lc

Bogor (Mediaislam.id) – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mengecam adanya konten tayangan Expose Uncensored di Trans7 pada tanggal 13 Oktober 2025 yang memuat narasi negatif dan penggunaan diksi sinis yang dinilai mendiskreditkan lembaga pesantren, kiai, santri, dan kiprah pesantren.

“Tayangan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan lembaga pesantren, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial dan disinformasi di tengah masyarakat,” ujar Sekjen BKsPPI Dr KH Akhmad Alim dalam pernyataan sikapnya, Rabu (15/10/2025).

Oleh karena itu, BKsPPI menuntut permohonan maaf secara terbuka dan penarikan konten tersebut dari dari semua platform (TV, streaming, media digital) dan menghentikan penayangan ulang.

BKsPPI juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dilakukan oleh Tans7, terutama pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap lembaga pendidikan dan kelompok agama, serta menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

“Apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran kode etik jurnalistik maupun peraturan yang ada seperti UU Penyiaran, maka hendaknya Trans7 diberikan sanksi yang tegas agar tidak semena-mena dalam menggunakan ‘ruang publik’ untuk menistakan dan menfitnah entitas masyarakat tertentu, dan agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” jelas Ustaz Alim.

Selain itu, BKsPPI mengimbau kepada semua media—televisi, media cetak, dan media daring—agar kembali menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika jurnalistik: kebenaran, keseimbangan, proporsionalitas, hak jawab, penghormatan terhadap martabat manusia dan lembaga, serta sensitivitas terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan, agar tidak memecah belah persatuan bangsa atau menyulut konflik antar masyarakat.

Menyikapi situasi tersebut, BKsPPI mengajak masyarakat luas, khususnya warga pesantren untuk tetap tenang, bersatu padu, tidak terprovokasi, serta menempuh langkah-langkah konstitusional agar hak dan kehormatan pesantren tetap terlindungi.

Selain itu, BKsPPI menegaskan posisi pesantren sebagai institusi pendidikan strategis tertua yang telah banyak berjasa untuk bangsa, yang telah berkontribusi dalam pembangunan moral, spiritual, dan mencer daskan sumber daya manusia di Indonesia.

“Oleh karena itu, narasi media terhadap pesantren harus proporsional, menghormati budaya khas pesantren, tradisi keilmuan, menjunjung adab, meneguhkan kemandirian, dan peran strategisnya dalam menyebarkan dakwah rahmatan lil alamin,” tandas Ustaz Alim. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + sixteen =