Berlaku Adil kepada Anak-Anak

Ilustrasi: Keluarga Muslim [foto: freepik]
Dalam menerangkan sunnah Rasulullah Saw, Imam Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa pilih kasih terhadap anak merupakan suatu yang dimakruhkan.
Hadits di atas menunjukkan bahwa orang tua termasuk di dalamnya kakek maupun nenek jika menghibahkan sesuatu kepada anaknya, maka diperbolehkan baginya memintanya kembali. Dan selain mereka tidak diperbolehkan menariknya kembali. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah:
“Orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti orang yang muntah lalu memakan lagi muntahnya itu.” (HR. Al-Bukhari)
Yang demikian itu juga merupakan pendapat yang dikemukakan Imam Asy-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa orang tua tidak diperbolehkan menarik kembali sesuatu yang telah diberikan kepada anaknya. []
Sumber: Syekh Kamil Muhammad Uwaidhah, “Fiqih Wanita Edisi Lengkap” (Terjemah).