Berlaku Adil kepada Anak-Anak

Ilustrasi: Keluarga Muslim [foto: freepik]
HENDAKLAH setiap orang tua mengetahui bahwa mereka berkewajiban memperlakukan sama dan adil terhadap anak-anaknya. Hal itu didasarkan pada dalil- dalil berikut ini:
Dari Jabir, dia menceritakan, istri Basyir mengatakan (kepada Basyir): “Berikanlah budakmu kepada putraku, dan persaksikanlah untukku di hadapan Rasulullah Saw.” Kemudian Basyir menghadap Rasulullah Saw berkata: “Sesungguhnya putri si Fulan memintaku agar memberikan budakku kepada putranya, dan dia berkata, “Persaksikanlah untukku di hadapan Rasulullah.” Beliau bertanya: “Apakah anak ini mempunyai saudara?” “Ya,” jawab Basyir. “Apakah mereka semua kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepada anak ini?” tanya beliau kembali. Basyir menjawab: Tidak.” Kemudian beliau berkata: “Demikian ini tidak benar, dan aku tidak mau memberikan kesaksian kecuali terhadap suatu yang hak.” (HR. Muslim)
Dari Nu’man bin Basyir, dia menceritakan, Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu meminta aku menjadi saksi atas suatu perbuatan zalim, sesungguhnya putramu mempunyai hak atasmu supaya kamu berbuat adil di antara mereka.” (HR. Ahmad)
Masih dari Nu’man bin Basyir, bahwa Nabi pernah berkata kepadanya: “Apakah seluruh anakmu kamu berikan hal yang sama seperti ini?” “Tidak,” jawabnya. Beliau pun berkata: “Tarik kembali pemberianmu.” (Muttafaqun Alaih)
Menurut riwayat Imam Muslim disebutkan: “Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anak kalian.” Kemudian ayahku pulang dan membatalkan sedekah tersebut.” (HR. Muslim)
Rasulullah Saw bersabda, “Berlakulah adil di antara anak-anak kalian, berlakulah adil di antara anak-anak kalian, dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian.”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Sedangkan menurut riwayat Ath-Thabrani, Baihaqi, Sa’id bin Mansul dari Ibnu Abbas ra, “Perlakukanlah secara sama di antara anak-anak kalian dalam memberikan suatu pemberian, seandainya kamu mau mengutamakan seseorang, maka kamu harap mengutamakan kaum wanita.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan kewajiban memperlakukan sama terhadap putra-putri, sedangkan pengutamaan terhadap seseorang atas yang lainnya dalam suatu pemberian merupakan suatu kebatilan sekaligus kezaliman yang mengharuskan pelakunya menarik kembali pemberiannya tersebut. Hal yang sama dikatakan Thawus, Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, dan sebagian penganut mazhab Maliki.
Menurut jumhur ulama, memperlakukan sama terhadap putra-putri merupakan suatu hal yang sunnah. Bagaimanapun yang jelas Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya memperlakukan sama terhadap putra-putrinya. Allah SWT telah menguraikan hal itu dalam Al-Qur’an, dan Dia menyebut “pengutamaan atas seseorang dalam pemberian” sebagai perbutan zalim. Dengan demikian, mereka yang melebihkan pengutamaan karena suatu sebab, maka hendaklah dia memberikan dalil yang konkret.
Mengenai hadits Nu’man bin Basyir di atas, Ibnu Qayyim mengatakan: “Hadits ini merupakan salah satu dari beberapa perincian mengenai berbuat adil yang diperintahkan Allah SWT dalam Kitab-Nya dan telah ditetapkan syariat.”