Bentuk Perlindungan HAM, Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Dapat Dinegoisasikan

 Bentuk Perlindungan HAM, Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Dapat Dinegoisasikan

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

“Jangan hanya karena ingin memperoleh insentif pajak dari proses resiprokasi ini, mengorbankan hal yang bersifat fundamental sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memprotes kebijakan sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia. Dalam laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) itu pemerintah AS menyebut kebijakan sertifikasi halal menghambat perdagangan negaranya ke Indonesia.

Hambatan-hambatan perdagangan itu tertuang dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang rilis pada 31 Maret 2025. Berdasarkan NTE 2025 itu AS keberatan dengan kebijakan sertifikasi halal yang membuat barang impor dari AS harus lebih dulu melalui uji kehalalan. []