Belajar Adil dari Amirul Mukminin Umar bin Khathab

 Belajar Adil dari Amirul Mukminin Umar bin Khathab

Umar bin Khatab ra

Mendengar cerita itu Umar lantas mengirimkan sepucuk surat kepada Amr bin Al-Ash. Umar meminta agar Amr bin Al-Ash menemui dia sekaligus membawa putranya. Amr bin Al-Ash datang menemui Umar. ”Di mana orang Mesir itu?” tanya Umar kepada pembantunya. Setelah datang, Umar menyuruhnya untuk mengambil cambuk dan memukul putra Amr bin Al-Ash. ”Pukullah putra orang terhormat ini!” kata Umar kepada orang Mesir itu. Anas berkata, ”Demi Allah, dia benar-benar memukulnya dan kami pun ingin memukulnya. Dia tidak menghentikan pukulannya sampai kami berharap dia menghentikannya.” Kemudian, Umar mengatakan kepada orang Mesir itu, ”Sekarang, pukullah kepala Amr bin Al-Ash yang botak ini!!” Orang Mesir itu menjawab, ”Wahai Amirul Mukminin, yang memukulku itu adalah putranya.”

Umar lalu mengatakan kepada Amr, ”Sejak kapan kalian memperbudak manusia? Bukankah kalian dilahirkan oleh ibu kalian dalam keadaan merdeka?” Amr menjawab, ”Wahai Amirul Mukminin, sungguh aku tidak mengetahui kasus ini dan kasus ini tidak sampai kepadaku.” (Muhammad Bakarim, Washatiyyah Ahlus Sunnah Baina al-Firaq).

Prinsip persamaan yang ditegakkan Umar dalam negara yang dipimpinnya dianggap sebagai salah satu prinsip umum yang ditetapkan oleh Islam. Allah berfirman: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu…” (QS. Al-Hujurat: 13)

Semua manusia dalam pandangan Islam adalah sama, pemimpin maupun rakyat, Iaki-laki maupun perempuan, orang Arab maupun non-Arab, yang berkulit putih maupun yang berkulit hitam. Islam telah menghapus perbedaan-perbedaan di antara manusia yang disebabkan karena perbedan jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan status sosial. Pemimpin dan rakyat, semuanya sama dalam pandangan syara’. Dan penerapan Umar terhadap prinsip ini merupakan contoh terbaik.

Ibnul Jauzi merawikan bahwa Amr bin Al-Ash pernah menerapkan sanksi hukum (had) minum khamar terhadap Abdurrahman bin Umar. Saat itu, Amr bin Al-Ash menjabat sebagai gubernur Mesir. Biasanya, pelaksanaan sanksi hukum semacam ini diselenggarakan di sebuah lapangan umum di pusat kota. Tujuannya, agar penerapan sanksi semacam ini memberikan efek jera bagi masyarakat.

Tetapi, Amr bin Al-Ash menerapkan hukuman terhadap putra Amirul Mukminin, Abdurrahman bin Umar, di dalam sebuah rumah. Ketika informasi ini sampai kepada Umar, ia langsung melayangkan sepucuk surat kepada Amr bin Al-Ash.

Surat tersebut berbunyi, ”Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, ditujukan kepada si pendurhaka, putra Al-Ash. Aku heran terhadap tindakan Anda, wahai putra Al-Ash. Aku juga heran terhadap kelancangan Anda terhadapku dan pengingkaran Anda terhadap perjanjianku. Aku telah mengangkat sebagai penggantimu dari orang-orang yang pernah ikut dalam perang Badar, di mana mereka lebih baik dari Anda. Apakah aku memilihmu untuk membangkangku? Aku perhatikan Anda telah menodai kepercayaanku. Aku berpendapat lebih baik mencopot jabatanmu. Anda telah mencambuk Abdurrahman bin Umar di dalam rumahmu, sedang Anda sudah mengerti bahwa tindakan semacam ini menyalahi aturanku? Abdurrahman itu tidak lain adalah bagian dari rakyatmu. Anda harus memperlakukan dia sebagaimana Anda memperlakukan muslim lainnya. Akan tetapi Anda katakan, ”Dia adalah putra Amirul Mukminin.” Anda sendiri sudah tahu bahwa tidak ada perbedaan manusia di mata saya dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak yang harus bagi Allah. Bila Anda telah menerima suratku ini, maka suruhlah dia (Abdurrahman) mengenakan mantel yang lebar hingga dia tahu bahwa keburukan perbuatan yang telah dilakukannya.” (Ibnul Jauzi, Manaqib Amirul Mukminin)

Setelah itu, Abdurrahman digiring ke sebuah lapangan di pusat kota. Amr bin Al-Ash lalu mencambuk Abdurrahman di depan publik. Riwayat ini juga dirawikan bin Sa’ad dari bin Az-Zubair. Juga dirawikan Abd Ar-Razzaq dengan sanad yang statusnya sahih dari Ibnu Umar.

Demikianlah, kita perhatikan persamaan manusia di hadapan syariat. Tersangka adalah putra Amirul Mukminin. Amr bin Al-Ash, selaku gubernur, tidak memaafkan Abdurrahman dari sanksi hukum. Umar, sebagai Amirul Mukminin, mendapati anaknya mendapatkan perlakuan istimewa dan dispensasi. Hal ini membuat Umar merasa terpukul. Umar langsung menghukum gubernurnya dengan hukuman paling berat. Umar mengintruksikan agar anaknya, Abdurrahman, dihukum di depan publik. Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada anaknya. []

Shodiq Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 1 =