Bahtsul Masail PWNU Jabar Sepakat Ma’had Al-Zaytun Menyimpang

 Bahtsul Masail PWNU Jabar Sepakat Ma’had Al-Zaytun Menyimpang

Ilustrasi: Shalat Jumat berjamaah di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Ma’had Al Zaytun, Indramayu.

Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya. Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma’had Al Zaytun.

Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke Pesantren Al Zaytun adalah haram karena:

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)

Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

Atas dasar hasil Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad pun menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah:

Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma’had Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma’had Al Zaytun.

Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 11 =