Aturan Pakaian Taktala Shalat

Ilustrasi
Jika seorang Muslim melaksanakan shalat, maka dimakruhkan menahan kainnya. Seharusnya dia membiarkan kainnya itu jatuh apa adanya, tanpa perlu mengangkatnya, menggulungnya atau menghimpun diantara dua kakinya.
Dari Abdullah bin Mas’ud ra: “Kami diperintahkan untuk tidak menahan rambut, kain, dan juga tidak berwudlu dari tempat yang diduga sebagai tempat membuang kotoran di jalan.” (HR. Ibnu Majah)
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi Saw bersabda: “Aku diperintahkan untuk tidak menahan rambut dan kain.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam dua hadits ini ada tambahan tentang makruhnya menahan rambut. Dan hukum ini terkait dengan laki-laki yang memiliki rambut panjang terurai. Orang seperti ini sangat jarang di zaman modern kita ini, sehingga siapa saja yang rambutnya panjang, hendaknya dia membiarkannya untuk terurai jatuh di bumi tatkala sujud, tanpa perlu menjalin atau membolak-balikkannya.
Rasulullah Saw telah melarang beberapa jenis pakaian. Seorang mushalli sudah seharusnya menjauhkan diri dari jenis-jenis pakaian ini. Dia tidak boleh shalat dengan memakai pakaian dari sutera, pakaian hasil gashab (hasil rampasan), pakaian yang diperoleh dari harta yang haram, pakaian yang khusus untuk perempuan sehingga bisa menyerupai perempuan, dan beberapa jenis pakaian lainnya.[]
sumber: Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah. Al-Jami’ Lil Ahkami As-Shalat.